IDXChannel - Pelat nomor khusus kendaraan milik pejabat akan tetap ditilang ketika melanggar aturan ganjil-genap.
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil-genap? Tidak," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
"Kalau nomor khusus, hari ini ganjil terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," lanjutnya.
Meski begitu, plat dengan kode ZZ itu tidak akan terkena tilang saat dikawal oleh Patwal atau pengawalan yang urgensi.
"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan," katanya.