sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tahu, Pelat Nomor Khusus Pejabat tetap Ditilang Jika Langgar Ganjil-Genap

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
02/05/2024 15:15 WIB
Pelat nomor khusus kendaraan milik pejabat akan tetap ditilang ketika melanggar aturan ganjil-genap.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membeberkan terkait pelat nomor khusus pejabat (Muhammad Refi Sandi/MPI)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membeberkan terkait pelat nomor khusus pejabat (Muhammad Refi Sandi/MPI)

IDXChannel - Pelat nomor khusus kendaraan milik pejabat akan tetap ditilang ketika melanggar aturan ganjil-genap.

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil-genap? Tidak," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024).

"Kalau nomor khusus, hari ini ganjil terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," lanjutnya.

Meski begitu, plat dengan kode ZZ itu tidak akan terkena tilang saat dikawal oleh Patwal atau pengawalan yang urgensi.

"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement