sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tahu, Pelat Nomor Khusus Pejabat tetap Ditilang Jika Langgar Ganjil-Genap

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
02/05/2024 15:15 WIB
Pelat nomor khusus kendaraan milik pejabat akan tetap ditilang ketika melanggar aturan ganjil-genap.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membeberkan terkait pelat nomor khusus pejabat (Muhammad Refi Sandi/MPI)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membeberkan terkait pelat nomor khusus pejabat (Muhammad Refi Sandi/MPI)

Dia mencontohkan ketika mobil milik Panglima TNI melintas.

"Contoh, Panglima TNI beliau pakai ZZT lalu dikawal, beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh berarti urgensi," katanya.

Sekadar informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode RF sejak September 2023. Pelat nomor khusus pejabat kini menggunakan kode ZZ dan diawali angka 1 di depannya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement