IDXChannel - Demi mempermudah indentifikasi kendaraan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor. Kebijakan itu disebut berlaku pada tahun depan atau tepatnya 2023.
"Penggunaan chip nantinya nomor polisi tersebut dilengkapi chip hal ini efektif nantinya diterapkan wacana ini ditahun depan 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Menurut Ramadhan, pemasangan chip khusus tersebut untuk mempermudah terkait dengan identifikasi daripada pemilik kendaraan tersebut.
Kemudian, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.
"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," ujar Ramadhan.