IDXChannel - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam salinan perpres ini, Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri mendapatkan wewenang baru. Tertulis pada pasal 7 ayat (3), Megawati bisa memberikan arahan, masukan, hingga membentuk satuan tugas khusus dalam mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Masih merujuk Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, diatur juga Megawati diperbolehkan untuk mempunyai empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya di BRIN.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang," bunyi pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.