Adapun salinan perpres ini telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Laksana mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan Presiden terkait dengan posisi Dewan Pengarah BRIN.
"Kalau amanat terkait Dewan Pengarah tidak ada perubahan dibandingkan Perpres sebelumnya," kata Laksana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN pasal 10 ayat (2) tertulis pula dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala BRIN memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
(IND)