Upaya implementasi CPP ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan di seluruh Indonesia, serta mendorong peningkatan produksi, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.
Di sisi lai Arief menilai bahwa Perpres CPP tersebut merupakan wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen.
"Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,”tandasnya.
Arief menjelaskan, Perpres Penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan sebelas pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.