sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Pendanaan

Economics editor Ikhsan PSP
28/10/2022 20:46 WIB
Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Pendanaan (Foto: MNC Media)
Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Pendanaan (Foto: MNC Media)

“Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP,” paparnya.

Arief mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut NFA berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” tuturnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement