Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, apalagi meniagakan kembali BBM Subsidi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh aparat berwajib.
Susanto August Satria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM Subsidi.
“Hingga Agustus 2022, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada sebanyak 33 SPBU dari seluruh wilayah Regional Kalimantan,” katanya.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terhadap pelayanan maupun produk dari Pertamina, dapat menghubungi kontak resmi Pertamina di 135.
(FRI)