IDXChannel - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sebagaimana kita tahu telah menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) umum RON 92 milik mereka, Pertamax, menjadi Rp12.500 per liter. Keputusan ini diambil untuk merespon tingginya harga minyak dunia yang telah mencapai lebih dari 100 dolar AS per barel.
Bagi pemerintah, kebijakan kenaikan harga Pertamax ini tentu membantu meringankan beban keuangan negara yang sebelumnya harus membayar selisih antara harga minyak dunia dengan harga jual BBM di pasar domestik.
Lalu bagi Pertamina, kebijakan ini juga dapat memulihkan kinerja fiskal perusahaan yang sudah tertekan sejak lama. Namun di sisi lain, kenaikan harga dikhawatirkan bakal mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap BBM ke depannya.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, Selasa (12/4/2022), Pertamina menjamin kenaikan harga Pertamax tidak menyentuh faktor psikologis masyarakat. Yang harusnya sesuai dengan harga keekonomian, yaitu Rp 16.000 per liter, dipatok hanya Rp12.500 per liter.
Kenaikan harga Pertamax juga disebut tidak akan membebani masyarakat, karena pada dasarnya, Pertamax adalah BBM umum yang digunakan kendaraan dengan spesifikasi menengah. Jadi, diasumsikan, pengguna Pertamax adalah masyarakat mampu.