"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi,inflasi,paritas daya beli,tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," pungkasnya. (NDA)
Advertisement
Pertumbuhan Ekonomi DKI di Bawah Nasional, HIPPI Minta Kenaikan UMP Ditunda
BPS DKI Jakarta telah merilis pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III 2021 sebesar 2,43%.

Kenaikan upah (Ilustrasi)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement