sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Garmen di Jakarta PHK 134 Pekerja, Sepakat Bayar Pesangon Rp12,7 Miliar

Economics editor Puteranegara
23/07/2026 14:51 WIB
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026.
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)

Dia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.

"Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda, Polres, harapannya bisa mereduksi setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami ataupun di Mabes Polri, di Polda ataupun di Polres, sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement