IDXChannel - PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja. Perusahaan garmen yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta itu juga sepakat untuk membayar pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan hasil mediasi antara manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri. Dia menyebut, proses negosiasi berlangsung hingga tiga minggu.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menuturkan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di kantor Kemnaker. Setelah itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.
"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.
Dalam hal ini, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Dia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengungkapkan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia, dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.
Dia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.
"Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda, Polres, harapannya bisa mereduksi setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami ataupun di Mabes Polri, di Polda ataupun di Polres, sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi," katanya.
(Rahmat Fiansyah)