Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Ida Fauziyah juga menginstruksikan kepada Dinas-dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah untkm membuka posko aduan masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2023. Sehingga pekerja yang terganggu haknya oleh perusahaan bisa melaporkan ke posko tersebut.
"Pemerintah daerah agar melakukan beberapa langkah, seperti membentuk posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan 2023 di masing-masing provinsi, kabupeten/kota," pungkasnya. (NIA)