2. Melakukan sosialisasi kepada publik secara matang terlebih dahulu mengenai Program Vaksinasi Gotong Royong. Perlu adanya pemahaman bahwa vaksin mandiri ini bukan swastanisasi atau melepaskan tanggung jawab pemerintah pada swasta maupun pandangan komersialisasi vaksinasi.
“Ini merupakan dukungan dan wujud partisipasi dari masyarakat dalam rangka percepatan terbentuknya herd immunity (Kekebalan Kelompok),” tegas Burhanuddin.
3. Kejaksaan juga mewajibkan fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin Gotong Royong untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan.
4. Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana.
5. Kejaksaan menjamin pemangku Kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi asalkan: Tidak ditemukan mens rea/niat jahat, Masyarakat terlayani. (RAMA)