sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Jual Vaksin Covid, Jaksa Agung: Tidak Akan Dikriminalisasi

Economics editor Tim IDXChannel
13/07/2021 07:12 WIB
Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ada upaya kriminalisasi kepada badan usaha atau perusahaan yang menjual vaksin covid-19 ke masyarakat.
Perusahaan Jual Vaksin Covid, Jaksa Agung: Tidak Akan Dikriminalisasi (FOTO: MNC Media)
Perusahaan Jual Vaksin Covid, Jaksa Agung: Tidak Akan Dikriminalisasi (FOTO: MNC Media)

2. Melakukan sosialisasi kepada publik secara matang terlebih dahulu mengenai Program Vaksinasi Gotong Royong. Perlu adanya pemahaman bahwa vaksin mandiri ini bukan swastanisasi atau melepaskan tanggung jawab pemerintah pada swasta maupun pandangan komersialisasi vaksinasi.

“Ini merupakan dukungan dan wujud partisipasi dari masyarakat dalam rangka percepatan terbentuknya herd immunity (Kekebalan Kelompok),” tegas Burhanuddin.

3. Kejaksaan juga mewajibkan fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin Gotong Royong untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan.

4. Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana.

5. Kejaksaan menjamin pemangku Kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi asalkan: Tidak ditemukan mens rea/niat jahat, Masyarakat terlayani. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement