IDXChannel - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ada upaya kriminalisasi kepada badan usaha atau perusahaan yang menjual vaksin covid-19 ke masyarakat. Pasalnya, hal itu dilakukan karena dalam keadaan darurat (extraordinary).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, ketika menghadiri Rapat Koordinasi "Pelaksanaan Vaksin Mandiri dan Gotong Royong Sesuai Permenkes" secara virtual.
Dikutip dalam akun instagram resmi Kejaksaan Agung, Selasa (13/7/2021), Rapat tersebut juga dihadiri juga oleh Menko Maritim dan Investasi (pimpinan rapat), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Ketua KPK, dan Kepala BPKP.
Dalam rapat tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampakan lima sikap Kejaksaan dan beberapa masukan, terkait vaksinasi mandiri dan gotong royong alias vaksin berbayar, yaitu:
1. Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong merupakan kondisi yang extraordinary karena terjadi kondisi darurat sehingga langkah-langkah yang diambil adalah langkah-langkah perlu dilakukan secara optimal.