IDXChannel - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, Selasa (16/12/2025).
Penandatanganan itu dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Acara itu juga turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri.
Sigit menambahkan, MoU ini menunjukkan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Karena memang di KUHP maupun KUHAP yang baru, mengatur banyak hal yang tentunya selama ini diharapkan oleh masyarakat," katanya.
"Mulai dari masyarakat-masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa yang menjadi harapan maupun kearifan lokal, maupun situasi dan kondisi yang ada, maupun bagaimana kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” lanjut dia.