Sigit menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama itu diharapkan bisa membuat Kepolisian dan Kejaksaan bisa berjalan selaras untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP untuk memenuhi harapan dan keadilan masyarakat.
“Untuk kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini dengan sebaik-baiknya untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat,” kata Sigit.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh menjelang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dia menekankan dalam setiap pelaksanaan aturan baru diperlukan penyempurnaan, khususnya dalam aspek teknis dan koordinasi antarlembaga.
"Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tanda tangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar," kata Jaksa Agung.
"Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," lanjutnya.