sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Tidak Bayar THR? Posko Pengaduan Dibuka H-15 Idul Fitri

Economics editor Teguh Mahardika/MPI
06/04/2021 15:39 WIB
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (Foto: MNC Media)
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (Foto: MNC Media)

Kebijakan itu, lanjut Hamidi, seyogyanya sudah bisa diterapkan mengingat saat ini kondisi ketenegakerjaan sudah kondusif. "Memang jumlah buruh saat ini berkurang, karena adanya pemutusan kerja sebanyak 125 ribu orang," ucapnya.

Tapi secara umum, kondisi perusahaan sekarang sudah mulai tumbuh bergerak menuju normal kembali seperti semula. Untuk itu, diharapkan perusahaan yang sudah kondusif untuk segera melakukan perekrutan karyawan. "Hal itu agar angka pengangguran di Banten bisa kembali ditekan," akunya

Bagi perusahaan yang melalaikan pembayaran THR, kata Hamidi, tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa, Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement