sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Tidak Bayar THR? Posko Pengaduan Dibuka H-15 Idul Fitri

Economics editor Teguh Mahardika/MPI
06/04/2021 15:39 WIB
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (Foto: MNC Media)
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (Foto: MNC Media)

Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.

"Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan," jelas Hamidi. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement