Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.
"Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan," jelas Hamidi. (TIA)