sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Tidak Bayar THR? Posko Pengaduan Dibuka H-15 Idul Fitri

Economics editor Teguh Mahardika/MPI
06/04/2021 15:39 WIB
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (Foto: MNC Media)
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi memberikan warning kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten agar memberikan seluruh hak karyawan THR.

"Kami akan membentuk Posko pengaduan bagi karyawan atau buruh yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Posko itu biasanya kami buka 15 hari sebelum lebaran idul Fitri di kantor Disnakertrans," ujarnya, Selasa (6/4/2021)

Menurut Hamidi, pada tahun lalu banyak karyawan yang melakukan pengaduan karena hak THR-nya belum dipenuhi secara utuh oleh perusahaan. Bahkan sampai bulan Desember akhir tahun 2020, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR secara full. 

Memang, kata Hamidi, panjangnya pembayaran THR disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran THR dilakukan secara cicil. "Tapi alhamdulilah setelah terus kami dorong, semuanya sudah selesai. Makanya tahun ini harapan kami pembayaran THR itu full, ga dicicil lagi," tegasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement