IDXChannel - Walau kondisi pandemi covid-19 belum kunjung berakhir dan berdampak ke sektor usaha, namun Pemerintah mengingatkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan ke pekerja.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri Musyawarah Nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), di Semarang, Senin (5/4/2021).
Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha. "Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," tambahnya.
Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," ungkapnya Ida.