IDXChannel - Sejumlah perusahaan di Banten memastikan tidak akan mencicil tunjangan hari raya (THR) dan akan diberikan secara penuh. Keputusan ini diambil setelah melihat geliat industri di Provinsi Banten sudah mulai tumbuh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, mengatakan, pada tahun lalu pemberian THR memang diperbolehkan dicicil, mengingat dampak Pandemi Covid-19 masih sangat terasa oleh sebagian besar perusahaan.
"Tetapi pada tahun ini, semua industri di Banten sudah mulai bergeliat bangkit. Untuk itu saya harapkan pemberian THR tidak lagi dicicil," ujarnya, seusai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur Banten, Senin (5/4/2021).
Namun meskipun demikian, lanjut Hamidi, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanismenya pemberian THR pada tahun ini. "Biasanya ada Surat Edaran (SE) 15 hari menjelang lebaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR," ucapnya.
Lebih lanjut Hamidi menjelaskan, untuk besaran THR sendiri yang wajib diberikan oleh perusahaan sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. "Kalau di bawah satu tahun, pemberian THR-nya proporsional saja, menyesuaikan dengan lamanya ia bekerja," jelasnya.