sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pesan BPJT ke Pemudik, Ingat di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/04/2022 16:00 WIB
BPJT Kementerian PUPR saat ini telah mengimplementasikan penerapan teknologi ETLE di ruas tol yang beroperasi terutama di jalur mudik.
Pesan BPJT ke Pemudik, Ingat di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik (FOTO: MNC Media)
Pesan BPJT ke Pemudik, Ingat di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini telah mengimplementasikan penerapan teknologi ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) di ruas tol yang beroperasi terutama di jalur mudik.

Teknologi tersebut langsung dapat dengan intsan membaca pelanggaran para pengendara jika melakukan pelanggaran di dalam ruas tol. Jika terdeteksi melakukan pelanggaran maka akan langsung di tindak secara hukum oleh Korlantas Polri yang sudah berkoordinasi sebelumnya.

Mengutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR integrasi sistem ETLE mulai diberlakukan di jalan tol trans Jawa dan Tol Trans Sumatera untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dengan koordinasi pihak kepolisian.

Untuk mengukur batas kecepatan, juga dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya. 

"Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan," tulis keterangan dalam laman resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022). (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement