Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
"Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan," tulis keterangan dalam laman resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022). (RAMA)