sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pesan BPJT ke Pemudik, Ingat di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/04/2022 16:00 WIB
BPJT Kementerian PUPR saat ini telah mengimplementasikan penerapan teknologi ETLE di ruas tol yang beroperasi terutama di jalur mudik.
Pesan BPJT ke Pemudik, Ingat di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik (FOTO: MNC Media)
Pesan BPJT ke Pemudik, Ingat di Jalan Tol Ada Tilang Elektronik (FOTO: MNC Media)

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya. 

"Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan," tulis keterangan dalam laman resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022). (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement