IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami jika salah satu yang menjadi kegelisahan masyarakat adalah terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi telah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah2 edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE,” kata Jokowi pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).
Dia pun kembali memperingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Terkait hal ini Jokowi pun telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE dalam menyampaikan pendapatnya.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” ungkapnya
Meski begitu Jokowi mengingatkan agar kebebasan berpendapat dilakukan secara bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat.