Merespon pada hal ini, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menilai memang banyak petani yang enggan datang ke kios untuk mendapatkan pupuk subsidi, dan memilih untuk pupuknya diantarkan. Sehingga itu menyebankan ada tambahan ongkos kirim.
Namun, ia memastikan Ombudsman akan mengambil sikap jika penjualan di atas HET memang terjadi di daerah-daerah dan akan memperdalam temuan ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan kantor Ombudsman Jawa Timur dan dari perwakilan kantor Jawa Timur akan menghubungi, jika memungkinkan kita adakan pertemuan rapat khusus,” tegasnya.
Sebagai informasi, mengutip situs Kementerian BUMN, pada 2023 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
(DES)