sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petani Curhat Pupuk Subsidi Dibatasi hingga Dijual Mahal

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/02/2023 16:34 WIB
Dari sejak pengajuan subsidi, petani Lumajang hanya mendapat 60-70 persen dari total 100 persen permintaan.
Petani Curhat Pupuk Subsidi Dibatasi hingga Dijual Mahal (Foto: MNC Media)
Petani Curhat Pupuk Subsidi Dibatasi hingga Dijual Mahal (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang Guntur Nugroho mengungkapkan, banyak masalah dalam penjualan pupuk subsidi mulai dari aksi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kurangnya kuota.

"Beberapa 2022 kami mencoba melakukan penelusuran terkait pupuk subsidi, dan kami temukan beberapa permasalahan," ujar Guntur kepada Ombudsman RI secara daring, Selasa (21/2/2023).

Dari sejak pengajuan subsidi, petani Lumajang hanya mendapat 60-70 persen dari total 100 persen permintaan. Dari permasalahan ini Guntur berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan agar tidak terjadi polemik di petani lagi.

"Awal permasalahan di kabupaten Lumajang, kami baru dapat 60-70 persen dari pengajuan melalui RDKK. Jadi mudah-mudahan pupuk indonesia bisa memberikan 100 persen agar tidak ada polemik lagi," ungkapnya. 

Kemudian, perihal aksi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Guntur menyebut hal itu disinyalir terjadi pada 99% kios di Kabupaten Lumajang. Parahnya lagi, dari permainan harga tersebut pembeliannya dibatasi.

Dia mencontohkan, misal ia meminta kuota subsidi pupuk sebanyak 5 kuintal, namun yang diberikan kepada dia hanya separuh. Sisanya dijual kepada pihak lain yang masuk ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kami temukan di seluruh kios sebanyak 99 persen di Lumajang itu menjual di atas HET, yang membuat mirisnya lagi adalah, di samping kuotanya juga dibatasi oleh mereka," tutur Guntur.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melapor oleh pihak berwajib namun hingga saat ini belum mendapatkan peleraian masalah lebih lanjut. 

Merespon pada hal ini, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menilai memang banyak petani yang enggan datang ke kios untuk mendapatkan pupuk subsidi, dan memilih untuk pupuknya diantarkan. Sehingga itu menyebankan ada tambahan ongkos kirim. 

Namun, ia memastikan Ombudsman akan mengambil sikap jika penjualan di atas HET memang terjadi di daerah-daerah dan akan memperdalam temuan ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan kantor Ombudsman Jawa Timur dan dari perwakilan kantor Jawa Timur akan menghubungi, jika memungkinkan kita adakan pertemuan rapat khusus,” tegasnya. 

Sebagai informasi, mengutip situs Kementerian BUMN, pada 2023 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement