IDXChannel - Serkiat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Menurut petani, angka HPP yang ditetapkan merugikan petani.
Adapun dalam rapat yang dilakukan pada Senin (20/2) telah disepakati harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.
"Disepakatinya harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani. Contoh: kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri)," ujar Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Dia menuturkan bahwasanya SPI sendiri sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Adapun usulan HPP SPI adalah Rp5.600 per kg.
Menurutnya, hal itu menjadi penting dilakukan karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial.