Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, permasalahan yang dihadapi Garuda Indonesia sama dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dimana, kedua BUMN itu terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan perusahaan menanggung beban keuangan.
Dalam kasus Garuda Indonesia, kata Erick, ada korupsi yang dilakukan manajemen sebelumnya. Pelaku atau oknumnya kini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain permasalahan yang sama, pemegang saham pun menempuh jalan serupa untuk menyelamatkan bisnis keduanya. Proses yang ditempuh adalah melalui negosiasi dan restrukturisasi.
Erick menyebut, restrukturisasi Garuda merupakan proses penyelamatan yang paling menyedihkan. Pasalnya, pemegang saham harus berhadapan dengan banyak kreditur, lessor, dan vendor dengan dinamika yang berbeda-beda. Meski begitu, Garuda harus melewati proses tersebut jika ingin tetap terbang.
"Konteksnya ada tiga, pertama Garuda harus melewati restrukturisasi yang sangat menyedihkan, itu harus. Kalau tidak sampai kapan pun Garuda tak akan take off. Restrukturisasi ini seperti tadi, di Jiwasraya, harus restrukturisasi, kalau tidak berat gitu lho," Erick Thohir. (TYO)