Yuliar menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek penyediaan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik milik PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN.
Proyek yang berlokasi di dermaga selatan Pelabuhan Benoa itu dimulai tahun 2016. PT IP kemudian menggandeng PT PEL untuk merealisasikan proyek itu.
Untuk pengadaan, PT PEL kemudian menenderkan proyek kepada PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun kapal floating storage unit (FSU) bernama Lumbung Dewata.
Kapal sepanjang 184,7 meter tersebut berfungsi untuk penyimpanan dan mengolah ulang (regasifikasi) LNG yang kemudian didisalurkan ke pembangkit listrik milik PT IP.
Setiap bulannya, PT IP membayar biaya regasifikasi sebesar Rp4 miliar. Dari situ, PT BGT memperoleh keuntungan sebanyak Rp2 miliar setiap bulannya.