sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petinggi Pelindo III Bali Jadi Tersangka Penggelapan Dana Regasifikasi LNG

Economics editor Chusna/Kontributor
21/04/2021 11:04 WIB
Petinggi Pelindo III Bali jadi tersangka penggelapan dana regasifikasi LNG Rp40 miliar.
Petinggi Pelindo III Bali jadi tersangka penggelapan dana regasifikasi LNG. (Foto: MNC Media)
Petinggi Pelindo III Bali jadi tersangka penggelapan dana regasifikasi LNG. (Foto: MNC Media)

Yuliar menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek penyediaan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik milik PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN. 

Proyek yang berlokasi di dermaga selatan Pelabuhan Benoa itu dimulai tahun 2016. PT IP kemudian menggandeng PT PEL untuk merealisasikan proyek itu. 

Untuk pengadaan, PT PEL kemudian  menenderkan proyek kepada PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun kapal floating storage unit (FSU) bernama Lumbung Dewata. 

Kapal sepanjang 184,7 meter tersebut berfungsi untuk penyimpanan dan mengolah ulang (regasifikasi) LNG yang kemudian didisalurkan ke pembangkit listrik milik PT IP.

Setiap bulannya, PT IP membayar biaya regasifikasi sebesar Rp4 miliar. Dari situ, PT BGT memperoleh keuntungan sebanyak Rp2 miliar setiap bulannya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement