IDXChannel - Tiga petinggi PT Pelindo III ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Mereka diduga menggelapkan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik dengan nilai cukup fantastis, Rp40 miliar.
"Ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (20/4/2021).
Tersangka pertama yaitu Direktur Teknik PT Pelindo III Kokok Susanto. Dua tersangka lagi adalah bos PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak perusahaan PT Pelindo III, yaitu Wawan Sulistiawan yang menjabat Direktur Utama dan Irsyam Bakri selaku General Manager Regional Bali Nusa Tenggara.
Ketiga petinggi BUMN itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2021. Meski sudah hampir sebulan, mereka sampai saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan.
Ketiganya dikenakan pelanggaran pasal 372 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang digelapkan dan siapa saja penerimanya.