“Kami berharap kolaborasi antara PGN, pemerintah, dan pemangku kepentingan di Batam dapat semakin erat untuk mendorong pemanfaatan gas bumi secara optimal, demi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung Asta Cita Pemerintah terkait swasembada energi,” kata Fajriyah.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, Badan Usaha pemenang lelang wajib ikut mengembangkan potensi industri dan masyarakat di Kota Batam.
“Mereka memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat serta komitmen untuk penambahan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sesuai dokumen penawaran," ujarnya.
BPH Migas menyebut pengembangan WJD Batam telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan termasuk dalam prioritas nasional untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.
“Gas bumi sudah digunakan di kawasan industri dan permukiman Batam sejak tahun 2003. Ke depan, pasokan dapat bersumber dari Blok Duyung, Anambas, hingga West Natuna,” kata Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas.
(Dhera Arizona)