Pemenuhan gas bumi di IKN oleh PGN mengacu pada Kebijakan Energi IKN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, IKN direncanakan menggunakan “campuran gas hydrogen dan gas alam” sebagai sumber dari gas kota agar sejalan dengan visi IKN dengan konsep net zero emission.
“PGN selaku pelaksana penugasan Pertamina untuk pengembangan gas di IKN, siap berkolaborasi dengan Otorita IKN serta stakeholder lain untuk mengembangkan gas bumi di IKN secara khusus. PGN juga siap melayani dan menyalurkan gas bumi untuk sektor yang lainnya, di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Achmad.
Gas bumi merupakan energi transisi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, pemanfaatan gas bumi di IKN membawa manfaat positif serta, sejalan dengan visi Indonesia menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
“Gas bumi menghasilkan emisi CO2 yang lebih rendah dibanding dengan BBM. Selain itu, gas bumi berasal dari dalam negeri, maka devisa negara untuk kebutuhan impor energi dapat dihemat. Terakhir, konsumen akan mendapatkan produk dan layanan energi yang praktis, andal, nyaman dan aman. Harga gas juga lebih kompetitif dibanding energi lainnya,” tandas Achmad.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina berkomitmen mendukung NZE 2060 dengan menjalankan roadmap transisi energi, salah satunya dalam pengembangan gas bumi.