sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Karyawan, Indosat (ISAT) Tawarkan Kompensasi 37 Kali Gaji

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/09/2022 18:32 WIB
PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang disebut perseroan sebagai langkah rightsizing.
PHK Karyawan, Indosat (ISAT) Tawarkan Kompensasi 37 Kali Gaji (Foto: MNC Media)
PHK Karyawan, Indosat (ISAT) Tawarkan Kompensasi 37 Kali Gaji (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang disebut perseroan sebagai langkah rightsizing.

Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan, perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar.

“Kami telah menawarkan paket PHK, yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).

Adapun paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan yakni rata-rata 37 kali upah. Bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Kompensasi tersebut secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement