Ia mengatakan, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan yang objektif dan fair.
“Lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, perusahaan juga telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Mereka memahami perlunya meningkatkan kemampuan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
Oleh karena itu, inisiatif reorganisasi sangat penting demi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan. Irsyad menambahkan, inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif.
(DES)