sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Karyawan, Indosat (ISAT) Tawarkan Kompensasi 37 Kali Gaji

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/09/2022 18:32 WIB
PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang disebut perseroan sebagai langkah rightsizing.
PHK Karyawan, Indosat (ISAT) Tawarkan Kompensasi 37 Kali Gaji (Foto: MNC Media)
PHK Karyawan, Indosat (ISAT) Tawarkan Kompensasi 37 Kali Gaji (Foto: MNC Media)

Ia mengatakan, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan yang objektif dan fair.

“Lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, perusahaan juga telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Mereka memahami perlunya meningkatkan kemampuan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

Oleh karena itu, inisiatif reorganisasi sangat penting demi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan. Irsyad menambahkan, inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement