IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Shopee Indonesia akan mematuhi regulasi ketenagakerjaan seiring dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan karyawannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan goyang akibat turunnya daya beli masyarakat.
"Manajemen Shopee siap patuh pada saran-saran dari Dirjen PHI Jamsos Kemnaker dan jika harus mem-PHK maka Manajemen Shopee siap patuh pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Indah kepada MNC Portal, Jumat (23/9/2022).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.