sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Karyawan, Kemnaker Pastikan Shopee Berikan Uang Pesangon 

Economics editor Muhammad Iqbal
23/09/2022 15:58 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Shopee Indonesia akan mematuhi regulasi ketenagakerjaan seiring dengan PHK pada ratusan karyawannya.
PHK Karyawan, Kemnaker Pastikan Shopee Berikan Uang Pesangon (Foto: MNC Media)
PHK Karyawan, Kemnaker Pastikan Shopee Berikan Uang Pesangon (Foto: MNC Media)

PP 35/2021 pada Bab V, pada Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditetapkannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.

Selanjutnya pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Sedangkan bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement