Kemudian, yang kedua, membantu dari sisi subsidi upah khususnya bagi para pekerja di sektor padat karya, di mana pelaku usahanya mungkin tidak mampu membayar sesuai dengan upah minimum, sehingga selisih tersebut bisa ditutupi dengan subsidi upah.
"Idealnya, besaran subsidi upah bisa di atas Rp1 juta per pekerja. Juga harus memperhatikan subsidi upah bagi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau belum tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," jelas Bhima.
Yang ketiga, sebut dia, perlu memberikan diskon utilitas di sektor padat karya yang meliputi tarif listrik.
"Khususnya tarif listrik di beban puncak, harapannya bisa mendapatkan diskon 60% dari PLN," tandas Bhima.
(FAY)