sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHRI Khawatir Efek KUHP, Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Penggerebekan Hotel

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
17/01/2023 22:00 WIB
Hal ini seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan yang mengakibatkan turis asing enggan datang ke Indonesia. 
PHRI Khawatir Efek KUHP, Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Penggerebekan Hotel. Foto: MNC Media.
PHRI Khawatir Efek KUHP, Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Penggerebekan Hotel. Foto: MNC Media.

Pasal 411 yang termaktub dalam  KUHP yang baru menyebutkan soal jerat pidana bagi yang berhubungan seks di luar nikah baru berlaku tiga tahun lagi sejak ditetapkan. Pasal tersebut juga tidak mendelegasikan siapa pun untuk menanyakan status perkawinan wisatawan ketika mereka check in di hotel.

Juru bicara sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Eries, menegaskan pasal 411 KUHP baru dibuat sebagai wujud negara menghormati nilai-nilai perkawinan, sekaligus menjaga ruang privat masyarakat. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement