Pasal 411 yang termaktub dalam KUHP yang baru menyebutkan soal jerat pidana bagi yang berhubungan seks di luar nikah baru berlaku tiga tahun lagi sejak ditetapkan. Pasal tersebut juga tidak mendelegasikan siapa pun untuk menanyakan status perkawinan wisatawan ketika mereka check in di hotel.
Juru bicara sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Eries, menegaskan pasal 411 KUHP baru dibuat sebagai wujud negara menghormati nilai-nilai perkawinan, sekaligus menjaga ruang privat masyarakat. (NIA)