sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHRI Khawatir Efek KUHP, Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Penggerebekan Hotel

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
17/01/2023 22:00 WIB
Hal ini seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan yang mengakibatkan turis asing enggan datang ke Indonesia. 
PHRI Khawatir Efek KUHP, Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Penggerebekan Hotel. Foto: MNC Media.
PHRI Khawatir Efek KUHP, Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Penggerebekan Hotel. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mendesak pemerintah segera membuat aturan tertulis atau jaminan tidak adanya penggerebekan hotel. 

Hal ini seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan yang mengakibatkan turis asing enggan datang ke Indonesia. 

"Walaupun pihak pemerintah melalui Kemenkumham memastikan bahwa tindakan pidana terkait pasal ini merupakan delik aduan, dan tidak akan ada penggerebekan. Kita meminta jaminan tidak ada penggerebekan ini bisa dituangkan secara tertulis sehingga menjadi pegangan bagi semua pihak," ujar Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, ia menyayangkan adanya aturan baru ini. Sebab, membuat para pengusaha hotel ketar-ketir kehilangan pengunjung, terutama yang lokasinya di pusat wisata. 

Terlebih, aturan ini sempat viral di media sosial dan dibaca oleh turis asing yang hendak datang ke Indonesia. 

"Karena hidup kita tidak jauh dari media sosial, makanya saat itu viral, mau bunyi pasal itu seperti apa, turis sudah tidak lihat lagi. Yang dia lihat cuma bahwa hati-hati kalau menginap di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa bagi kami," ungkap Sutrisno. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement