IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan kebijakan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) sebagai satu syarat wajib yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan pariwisata.
Menanggapi kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku menolak program yang diwajibkan oleh Kemenparekraf tersebut. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal itu hanya akan menambahkan beban kepada para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif (parekraf).
"Mewakili teman-teman PHRI merasa keberatan," tuturnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, Senin (27/9/21).
Dia menilai, sertifikasi CHSE ini bersifat insidentil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan tidak seharusnya berlaku mandatori. Kemudian uji coba pembukaan Bali pun akan segera dilakukan.
Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, bahwa selama ini sertifikasi CHSE seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.