"Selama ini pemerintah yang menanggung keseluruhannya (CHSE)," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual.
Pihaknya berdiskusi dengan PHRI, serta melakukan sosialisasi. Di mana pengusaha hotel diharuskan memiliki sertifikat tersebut.
"Kita perlu ngobrol sama PHRI sebagai mitra," ujarnya.
Kemenparekraf sendiri mematok sertifikasi CHSE sebagai standar prtokol kesehatan di tengah pandemi. Serta demi keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha, tamu hotel.
Sementara itu sebelumnya, sejumlah pengelola hotel serta restoran menyatakan keberatan atas kebijakan sertifikasi CHSE. Hal ini karena dapat memakan biaya kisaran Rp10-15 juta. (NDA)