IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan kebijakan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) sebagai satu syarat wajib yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan pariwisata.
Menanggapi kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku menolak program yang diwajibkan oleh Kemenparekraf tersebut. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal itu hanya akan menambahkan beban kepada para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif (parekraf).
"Mewakili teman-teman PHRI merasa keberatan," tuturnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, Senin (27/9/21).
Dia menilai, sertifikasi CHSE ini bersifat insidentil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan tidak seharusnya berlaku mandatori. Kemudian uji coba pembukaan Bali pun akan segera dilakukan.
Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, bahwa selama ini sertifikasi CHSE seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Selama ini pemerintah yang menanggung keseluruhannya (CHSE)," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual.
Pihaknya berdiskusi dengan PHRI, serta melakukan sosialisasi. Di mana pengusaha hotel diharuskan memiliki sertifikat tersebut.
"Kita perlu ngobrol sama PHRI sebagai mitra," ujarnya.
Kemenparekraf sendiri mematok sertifikasi CHSE sebagai standar prtokol kesehatan di tengah pandemi. Serta demi keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha, tamu hotel.
Sementara itu sebelumnya, sejumlah pengelola hotel serta restoran menyatakan keberatan atas kebijakan sertifikasi CHSE. Hal ini karena dapat memakan biaya kisaran Rp10-15 juta. (NDA)