Satgas waspada investasi telah melakukan pemberantasan pinjol ilegal dengan berbagai cara, seperti edukasi masyarakat secara berlanjut agar masyarakat tidak akses ke pinjol ilegal.
Ia bilang, pihaknya juga melalukan penghentian kegiatan pinjol ilegal dan memblokir situs dan aplikasinya serta mengumumkan ke masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke satgas waspada investasi apabila ada penawaran pinjol ilegal. Kami juga mendorong masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror intimidasi agar lapor ke polisi," tutur dia.
Tongam mengingatkan, adanya peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas pinjol ilegal ini, yaitu dengan cara tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal.
(IND)