sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Gubernur DKI Jakarta Minta PNS Tak Berkeliaran selama WFH

Economics editor Riana Rizkia
20/08/2023 14:18 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Gubernur DKI Jakarta Minta PNS Tak Berkeliaran selama WFH. (Foto: MNC Media)
Pj Gubernur DKI Jakarta Minta PNS Tak Berkeliaran selama WFH. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan. Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. 

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan untuk berpergian keluar rumah. Ia mengimbau ASN harus bekerja dari rumah masing-masing. Untuk itu ia memastikan akan ada pengawasan ketat terkait hal tersebut. 

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambungnya. 

Sebelumnya, Heru Budi menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH, sama seperti Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sifatnya hanya imbauan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement