Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 Oktober 2018 untuk melaksanakan kerja sama yang dilanjutkan surat nomor S.632/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2018 tanggal 15 Oktober 2018 oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Dalam membangun jaringan listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, PLN juga mempertimbangkan aspek lain seperti lingkungan, sosial dan budaya. Hal ini merupakan wujud komitmen PLN untuk mendukung pembangunan nasional, tidak hanya sektor energi ,” jelas Pandapotan.
Terkait pemberitaan mengenai Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang belum terlistriki, Pandapotan menegaskan bahwa PLN pada prinsipnya siap untuk melistriki desa tersebut. “ Pada prinsinya PLN siap melayani permohoan lstrik pedesaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan dari pemerintah”, pungkasnya.
Pandapotan juga menyampaikan selama 2020, realisasi pembangunan listrik pedesaan belum dapat maksimal karena Pandemi Covid-19. “Mari kita berdoa semoga kondisi pandemi ini segera berakhir, sehingga proses pembangunan listrik pedesaan ini dapat berjalan lancar,” tutupnya. (TIA)