Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai instrumen pelindung daya beli konsumen domestik, sekaligus menjadi strategi mempertebal ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak serta ketidakpastian pasar global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa keputusan ini merefleksikan keberpihakan pemerintah dalam memelihara daya beli warga, mengatrol daya saing sektor industri, sekaligus menghadirkan kepastian operasional bagi dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III-2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif berkala untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi tiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), angka inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk formulasi tarif pada kuartal ketiga tahun 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi sepanjang periode Februari hingga April 2026.