IDXChannel - PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power manfaatkan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Adipala, untuk pengecoran jalan desa, pembangunan rumah hingga Jalan Tol Semarang - Demak.
Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan pada bidang konstruksi dan infrastruktur, sehingga upaya reduce, reuse dan recycle FABA terwujud.
“Hal itu dilakukan sebagai wujud dari komitmen Indonesia Power dalam pemanfaatan FABA secara besar-besaran dan masif serta untuk mendorong penghasil FABA lainnya untuk ikut memproduksi turunan FABA sebagai upaya reduce, reuse dan recycle FABA,” ungkap Ahsin, Kamis (24/2/2022).
Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).