Adapun, mengutip data Booklet Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020, industri batu bara menyerap kurang lebih 150.000 tenaga kerja pada tahun 2019. Komposisi pekerja asingnya hanya 0,1 persen, artinya 99,9 persen pekerja di industri ini adalah warga Indonesia.
Selain itu, menurut data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, per November 2020, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor batu bara berjumlah 1.167 IUP.
Jumlah ini terdiri dari IUP eksplorasi sebanyak 6 dan IUP operasi produksi sebanyak 1.161. Tentunya, langkah memensiunkan PLTU akan turut berdampak pada ribuan bisnis di sektor ini.
Lantas, apa langkah yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Mamit, para pekerja tambang batu bara seharusnya dialihkan ke sektor padat karya yang serupa dengan industri batu bara.
Jika dialihkan ke sektor energi terbarukan, potensi serapannya akan kecil karena industri berbasis energi hijau masih belum berkembang di Indonesia.