Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dadan juga menyebut PT PLN (Persero) sudah menyusun RUPTL basisnya listrik energi hijau.
"Sebagaimana RUPTL saat ini tertuliskan kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam aturan itu diatur mengenai pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru.